Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Puluhan Pesilat Pagar Nusa Pantau Sidang Dimas

Novanda Nirwana • Senin, 15 Juni 2026 | 18:59 WIB
Puluhan Pesilat Pagar Nusa Pantau Sidang Dimas
Terdakwa Dimas keluar ruang sidang

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Puluhan orang dari Pagar Nusa kembali ngluruk ke Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. Mereka datang ke pengadilan sejak pukul 09.00 WIB. Kemudian, mereka mengikuti persidangan dari luar  Ruang Sidang Kartika. Sidang dengan terdakwa Dimas Pandji Kusuma dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Dimas diduga menjadi salah satu pengeroyok yang menyebabkan M. Nabil Kholili, warga Desa Semare, Kecamatan Berbek tewas.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musdalifah Djohar menghadirkan empat saksi. Mereka adalah M. Prasetyo Utomo, M. Rozi Arizal, Bayu Setiawan, ketiganya adalah teman korban dan Dewi Nila Rosida, kakak korban.

M. Rozi Arizal menceritakan, sebelum kejadian, dia bersama teman-temannya sedang nongkrong di warung kopi, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo pada 9 Januari 2026 pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba, dia mendengar ada suara keributan dan klakson sepeda motor. Saat dicek, ternyata ada pengendara sepeda motor yang terjatuh. Kemudian, pengendara sepeda motor yang terjatuh itu dikeroyok. “Saya datang dan mencoba melerai,” ujarnya.

Saat melihat Ari datang, pengeroyok kabur. Saat itu, Nabil yang menjadi korban pengeroyokan tergeletak dengan luka di kepala. “Saya berusaha menolong korban. Karena saat itu, korban kejang-kejang,” ujarnya.

Ari mengaku tidak mengenal pengeroyok. Dia juga tidak mengenal Nabil.

Sedangkan, saksi Dewi Nila Rosida, kakak korban mendapat kabar jika Nabil terluka parah dan dirawat di RSUD Kertosono pada 9 Januari 2026. Seketika, Dewi menjenguk adiknya. “Saat itu adik saya kondisinya kritis,” ujarnya.

Setelah dirawat selama dua hari dan tidak ada perubahan, Nabil dirujuk ke RSUD dr Soedono, Madiun. Sayang, nyawa Nabil tidak tertolong. Dia mengembuskan napas terakhirnya pada 13 Januari 2026.

Dewi mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pengeroyokan. Dia juga tidak mengenal Dimas yang menjadi salah satu terdakwa. “Saya minta majelis hakim menjatuhkan hukuman ke pelaku seberat-beratnya,” ujarnya.

Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Muh. Gazali Arief mengkroscek keterangan saksi-saksi ke terdakwa Dimas. Tidak ada bantahan dari Dimas. Sidang akhirnya ditunda minggu depan. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Setelah sidang, Dimas digelandang masuk ke mobil tahanan. Kemudian, dibawa ke rutan. Hal itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Penjagaan juga ketat. (nov/tyo)

Editor : rekian
#sidang pengeroyokan #pagar nusa #pengadilan negeri nganjuk