NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik Diskominfo Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Sujono ditunda lebih dari seminggu. Rencananya, sidang akan dilaksanakan dua minggu lagi. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan terdakwa.
Penundaan tersebut dilakukan setelah terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan sebelumnya. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya menjelaskan, setelah penasihat hukum menyampaikan pembelaan, tahapan selanjutnya menjadi kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menanggapi. "Kami akan beri jawaban atas pembelaan terdakwa," ujar Koko.
Dalam pembelaan, tim kuasa hukum terdakwa Anang Hartoyo menyampaikan sejumlah poin terkait fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Salah satunya mengenai proses administrasi kegiatan pengadaan yang dinilai telah berjalan sesuai aturan hukum.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyampaikan sikap Sujono yang mengakui serta menyesali perbuatannya. Hal tersebut diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Sujono dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 694.422.000.
Setelah agenda replik, sidang akan berlanjut dengan duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. "Semoga ada keringanan hukuman untuk klien kami," harap Anang. (nov/tyo)