NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menyebabkan M. Nabil Kholili meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (18/6). Sidang dengan terdakwa Dimas Pandji Kusumo, 22, memasuki agenda mendengarkan saksi dari dari jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan dimulai pukul 10.45 WIB dengan menghadirkan dua orang saksi. Yakni Rendi Andika, 21, dan Ahmad Reza Saputra, 17. Karena salah satu saksi masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Dalam sidang tersebut, saksi Rendi Andika mengungkap detik-detik sebelum terjadinya pengeroyokan terhadap Nabil. Rendi yang merupakan teman korban mengatakan, sebelum kejadian mereka hanya nongkrong di rumahnya.
Kemudian, Rendi dan Nabil bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor ke Patianrowo. Saat perjalanan, mereka berpapasan dengan sekelompok orang. “Tiba-tiba ada yang melempar batu,” ungkap Rendi.
Menurutnya, terdapat sekitar empat batu yang diarahkan kepada rombongan korban. Batu yang digunakan disebut berupa batako. “Ada yang mengenai motor Nabil. Yang melempar batu ada empat orang, salah satunya ciri-cirinya seperti terdakwa,” jelasnya.
Akibat lemparan tersebut, Rendi terjatuh karena sepeda motornya selip terkena batu. Setelah terjatuh, dia juga ikut dikeroyok oleh sejumlah orang.
“Setelah dilempar itu saya jatuh karena selip kena batunya, terus kemudian saya dikeroyok,” ujarnya.
Rendi menyebut, orang yang melempar batu berbeda dengan orang yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Ia juga memastikan sebelumnya tidak pernah memiliki masalah dengan kelompok tersebut. “Tidak ada masalah sebelumnya dengan mereka,” ujarnya.
Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Muh. Gazali Arief memberikan kesempatan kepada terdakwa Dimas untuk menanggapi. Menurut Dimas, dia dan teman-temannya melempar batako karena Rendi dkk memancing emosi. “Mereka yang memulai dulu dengan menantang kami,” ujarnya.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan. Agendanya adalah mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa. “Kami siapkan dua saksi meringankan,” ujar Kukuh Hari Prayogo, penasihat hukum Dimas. (nov/tyo)
Editor : rekian