NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menyebabkan M. Nabil Kholili, warga Semare, Kecamatan Berbek meninggal dunia berlangsung cepat, kemarin (22/6). Agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Dimas Pandji Kusumo, 22, mendadak tidak hadir. “Saksi kami belum siap Yang Mulia,” ujar Kukuh Hari Prayogo, penasihat hukum Dimas saat persidangan.
Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai Muh. Gazali Arief akhirnya memutuskan menunda persidangan. Sehingga, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk mulai pukul 11.05 WIB itu berakhir pukul 11.10 WIB.
“Sidang ditunda Kamis (2/7),” ujar Gazali. Perlu diketahui, Dimas merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan M. Nabil Kholili, meninggal dunia. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan.
Dalam perkara tersebut, Dimas didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Umum Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo.
Sementara, lima terdakwa dewasa lainnya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis 11 bulan penjara. Sedangkan, tiga pelaku anak diproses melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sidang Dimas ini menarik perhatian masyarakat. Karena di setiap sidang, puluhan pesilat Pagar Nusa selalu hadir ke persidangan. Mereka melihat langsung proses persidangan tersebut. (nov/tyo)
Editor : rekian