Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

PSHT Minta Warga Bersabar

Novanda Nirwana • Senin, 29 Juni 2026 | 19:37 WIB
PSHT Minta Warga Bersabar
PSHT Minta Warga Bersabar

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk— Kematian Minal Kosirin, warga PSHT, tak boleh membuat warga PSHT main hakim sendiri. Ketua PSHT Cabang Nganjuk Gondo Hariyono meminta warga PSHT bersabar. Berdasarkan video yang dibagikan, Gondo mengimbau agar keluarga besar PSHT tetap arif, bijak, dan sabar dalam menghadapi persoalan tersebut. Pihaknya mempercayakan penanganan kasus pengeroyokan Minal Kosirin dkk kepada polisi. "Sampai saat ini kami mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," ujarnya. 
Gondo mengatakan, Polres Nganjuk telah melaporkan ada 14 tersangka yang telah di tangkap. 12 tersangka berstatus anak-anak dan 2 tersangka adalah pria dewasa. Mereka telah ditahan beserta barang bukti batu bata dan batu cor. "Saat ini masih dikembangkan kasus ini," ujarnya. 
Sementara itu, setelah meringkus 14 tersangka, Polres Nganjuk masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan.
“Penambahan tersangka bisa saja mungkin terjadi karena sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait orang yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan,” ujarnya. 
Sukaca menjelaskan, proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Semeru, Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Rabu (24/6) dini hari tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terdiri dari pelaku utama, pelaku anak, serta pelaku dewasa.
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga tersangka yang masuk kategori pelaku utama yakni FS, 17; MR, 15 dan FI, 14.
Selain itu, terdapat sembilan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni AR, 17; AF, 17; AY, 16; OB, 15; RA, 15; RS, 15; AT, 16; FK, 15 dan NF, 16.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan pelaku dewasa yakni FP, 18 dan MS, 20. (nov/tyo)

Editor : rekian
#desa sukorejo #pesilat #psht #Kasus Pengeroyokan