NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Nabil Kholili, yaitu Dimas Pandji Kusumo, 22, akhirnya buka suara. Di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (2/7), Dimas mengakui melempari rombongan Nabil dkk yang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, Nabil terjatuh dan akhirnya tewas dikeroyok.
Sidang yang dimulai pukul 11.02 WIB itu beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan dari penasihat hukum terdakwa serta pemeriksaan terdakwa.
Penasihat hukum Kukuh Hari Prayogo menghadirkan dua saksi, yakni Sujoko dan Romadon, yang merupakan tetangga terdakwa di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Keduanya dihadirkan untuk menerangkan kondisi dan fakta yang mereka ketahui di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya, Romadon mengaku berada di rumah saat peristiwa terjadi. Mendengar suara gaduh, dia keluar untuk melihat situasi.
“Pada waktu kejadian ada kegaduhan ramai, akhirnya saya keluar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Romadon, saat itu dia melihat Dimas bersama beberapa rekannya melakukan pelemparan ke arah rombongan yang melintas.
“Ternyata segerombolan Dimas melempari. Posisi lima orang ikut melempar,” katanya.
Ia menyebut benda yang dilempar berupa serpihan batu dan pecahan tembok yang berada di sekitar lokasi. Lemparan tersebut mengenai sepeda motor rombongan korban.
“Yang melempar Dimas dahulu dengan kedua tangan membawa serpihan batu dan serpihan tembok. Setelah pelemparan itu saya takut akhirnya mundur,” ungkapnya.
Romadon juga menyebut keributan serupa kerap terjadi di lokasi tersebut. Bahkan, menurutnya, saat itu sudah terjadi selama tiga malam berturut-turut.
Keterangan serupa disampaikan saksi Sujoko. Dia mengaku mendengar suara gaduh dari arah timur sebelum keluar rumah.
“Sebelum kejadian ada suara gemuruh dari arah timur. Terus saya keluar ternyata ada yang melempar,” ujarnya.
Menurut Sujoko, orang yang melakukan pelemparan adalah Dimas bersama teman-temannya. Namun, setelah pelemparan terjadi, dia tidak lagi mengetahui peristiwa berikutnya karena memilih kembali pulang.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim meminta tanggapan kepada terdakwa. Dimas menyatakan seluruh keterangan para saksi tersebut benar.
Pada kesempatan itu, Dimas juga memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Dia mengakui melakukan pelemparan ke arah rombongan korban. Menurut Dimas, sebelum pelemparan terjadi, ia melihat rombongan sepeda motor melintas sambil membuat kegaduhan.
“Ada rombongan dari arah barat ke timur bikin kerusuhan dan mengayunkan ikat pinggang,” katanya.
Karena emosi, Dimas mengaku spontan mengambil batu yang berada di sekitar lokasi lalu melemparkannya ke arah rombongan.
“Saya spontan mengambil batu di sekitar saya dan langsung melemparkan. Saya emosi karena sering terjadi kegaduhan seperti itu,” tuturnya.
Dimas mengakui dua batu yang dilemparkannya mengenai sepeda motor korban. Saat itu, dia sedang minum minuman keras bersama lima rekannya.
“Saya sedang minum minuman keras bersama lima teman saya. Saya melempar dua batu yang ditujukan ke sepeda motor. Yang lewat ada lima sampai enam motor,” katanya.
Setelah pelemparan itu, satu sepeda motor terjatuh. Dimas kemudian mengikuti teman-temannya menuju lokasi jatuhnya korban.
“Setelah saya lempari ada satu motor yang terjatuh. Terus ada satu orang lari, dikejar teman saya dan dikeroyok. Setelah itu ada orang kampung melerai dan menyuruh bubar,” ungkapnya.
Dimas juga mengaku menyerahkan diri ke polisi pada 11 Januari setelah diminta warga sekitar.
“Saya disuruh orang kampung untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Menanggapi seluruh rangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa telah terpenuhi.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, perbuatan terdakwa terbukti dalam unsur pasal yang kami dakwakan,” ujar JPU Musdalifah Djohar.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (9/7) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (nov/tyo)