Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Ringkus Dua Pencuri Spesialis Diesel di Sawah

Novanda Nirwana • Jumat, 3 Juli 2026 | 14:57 WIB
Polisi Ringkus Dua Pencuri Spesialis Diesel di Sawah
Polisi Ringkus Dua Pencuri Spesialis Diesel di Sawah

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Petani di Kabupaten Nganjuk resah. Karena  pencurian diesel kembali marak. Terbaru, 
 Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggo berhasil mengungkap pelaku pencuri diesel di sawah. Dua orang tersangka berhasil dibekuk. Yakni SL, 41, petani asal Kecamatan Ngronggot, dan TB, 39, wiraswasta asal Kecamatan Kertosono.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, selain menangkap kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit mesin diesel irigasi beserta pompa air hasil curian, satu unit gerobak besi, serta sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan saat melakukan aksi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa mesin diesel beserta pompa air, gerobak besi, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa aksi pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan. Kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian mesin diesel irigasi sebanyak beberapa kali di sejumlah titik.
Menurut Didid, para pelaku sengaja menyasar mesin diesel yang ditinggal pemiliknya di area persawahan setelah digunakan mengairi tanaman. Situasi sawah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur mesin menggunakan gerobak, kemudian diangkut memakai sepeda motor.
“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian mesin diesel sebanyak tujuh kali di wilayah Ngronggot dan Kertosono,” terangnya.
Motif kedua pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan mesin curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Didid. (nov/tyo)

Editor : rekian
#pencuri diesel #diesel sawah #polres nganjuk