NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk terus mengebut penyelesaian berkas perkara kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin. Sebanyak 29 tersangka telah ditetapkan. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.
Sukaca menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mengumpulkan alat bukti lain yang diperlukan agar konstruksi perkara semakin kuat sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ancaman pidana maksimalnya mencapai 12 tahun penjara," tegasnya.
Sukaca mengatakan, Polres Nganjuk berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan maupun penerapan pasal.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam peristiwa tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sesuai hasil pengembangan penyidikan.
"Kami masih terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Perlu diketahui, ada 29 tersangka pengeroyok Kosirin dkk. Tiga pelaku utama yakni FS, 17; MR, 15 dan FI, 14, ketiganya masih di bawah umur atau anak-anak. Mereka berperan aktif melakukan pelemparan batu ke arah korban. Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan, 26 tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang menghadang sepeda motor yang dikendarai Kosirin dkk. Ada pula yang menendang sepeda motor korban.
Sementara itu, Sumidi, ayah Minal Kosirin meminta pengeroyok anaknya dihukum berat. Karena perbuatan pelaku sangat sadis. "Nyawa harus dibayar nyawa," tandasnya.
Terpisah, Ketua PSHT Cabang Nganjuk Gondo Hariyono mengimbau warga PSHT untuk bersabar dan menahan diri. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pengeroyokan warga PSHT di hari pengesahan warga PSHT tersebut ke polisi. Harapannya, polisi menangkap semua pelaku pengeroyokan dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Video imbauan tersebut disebar ke media sosial dan status WhatsApp (WA). (nov/tyo)