Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Eksekusi Remaja Cabul ke LPKA Blitar

Novanda Nirwana • Senin, 6 Juli 2026 | 20:41 WIB
Eksekusi Remaja Cabul ke LPKA Blitar
Eksekusi Remaja Cabul ke LPKA Blitar

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Eksekusi Remaja Cabul ke LPKA BlitarRemaja berinisial ASA, 17, mulai menjalani masa pembinaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
ASA merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dia terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nganjuk Firman Hadi Saputra mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah inkrah.
"Iya benar, kami eksekusi ke LPKA Blitar," ujar Firman. 
Firman menjelaskan, ASA dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam putusannya yang dibacakan pada 18 Juni lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan. 
"Hukuman tersebut dijalani di LPKA Kelas I Blitar," papar Firman. 
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama dua bulan. Program tersebut akan diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Nganjuk.
Tak hanya itu, selama menjalani pembinaan, terpidana juga berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri. (nov/tyo)

Editor : rekian
#eksekusi tersangka #LPKA Blitar #kejaksaan negeri nganjuk