NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan diperiksa secara intensif selama 7,5 jam pada Senin (6/7). “Statusnya masih sebagai saksi,” tandasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Sekda Nur Solekan. Kasus Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut
Untuk kasus ini, Koko mengatakan, kejaksaan sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sehingga, tersangka dalam kasus ini segera muncul. “Ini sudah masuk penyidikan karena kami telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk,” ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Nganjuk Lebih dari Satu Orang
Penggeledahan di kantor bappeda itu dilaksanakan pada Kamis (21/5). Saat penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 47 item dokumen.
Rinciannya, 40 dokumen berasal dari ruang bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan), sedangkan tujuh dokumen lainnya berasal dari bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi) Bappeda Nganjuk.
Semua berkas yang disita itu berkaitan dengan review FS Bendungan Margopatut yang menelan anggaran sebesar Rp 3,58 miliar pada 2024. Saat itu, pemenang lelang adalah PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan.
Proyek Bendungan Margopatut itu direncanakan sebagai upaya untuk mencegah banjir di wilayah Kecamatan Nganjuk saat hujan deras mengguyur wilayah pegunungan. Karena debit air Sungai Kuncir yang meningkat membuat air sungai meluap. Apalagi, saat hujan deras itu sampah dan pohon bambu menyumbat Dam Tanjung.
Sebenarnya, Pemkab Nganjuk telah melakukan FS Bendungan Margopatut pada 2009. Hasilnya, Bendungan Margopatut bisa dibangun. Namun, FS itu tidak bisa digunakan.
Alasannya, sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari 10 tahun. Sehingga, Pemkab Nganjuk akhirnya melakukan review FS Bendungan Margopatut. Hasilnya, juga sama.
Yaitu, Bendungan Margopatut bisa dibangun. Sayang, karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, pembangunan Bendungan Margopatut belum dimulai tahun ini.
Karena proyek tersebut menelan anggaran sangat besar sehingga pemkab berencana meminta bantuan pemerintah pusat untuk membangunnya. Hal itu sama seperti saat membangun Bendungan Semantok.
Baca Juga: Update Dugaan Korupsi FS Margopatut: Kejaksaan Nganjuk Periksa 10 Pejabat Bappeda
Lalu siapa tersangka kasus review FS Bendungan Margopatut? Koko enggan mengungkapkannya. Dia hanya menegaskan jika status Sekda Nur Solekan saat diperiksa masih sebatas saksi.
Hal ini juga berlaku dengan beberapa pejabat yang lebih dulu diperiksa. “Kami tidak mau buru-buru menetapkan tersangka karena kerugian negara di kasus ini cukup besar,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Bidik FS Margopatut Rp 3,5 M yang Digarap Bappeda
Sayang, Sekda Nur Solekan enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya. Saat ditanya wartawan ketika datang ke Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.55 WIB, Solekan hanya tersenyum.
Kemudian, saat keluar Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk pukul 17.37 WIB, Solekan juga tidak berkomentar. Dia juga tersenyum saja. (nov/tyo)
Editor : rekian