Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 266 Ribu Pil Dobel L dan 210 Gram Sabu Disita

Novanda Nirwana • Kamis, 9 Juli 2026 | 15:08 WIB
ilustrasi Polisi Sita 266 Ribu Pil Dobel L di Nganjuk
ilustrasi Polisi Sita 266 Ribu Pil Dobel L di Nganjuk

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Satresnarkoba Polres Nganjuk membongkar jaringan pengedar  narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas daerah. Dua pengedar berinisial WS dan MY dibekuk dalam pengembangan kasus yang berawal dari penangkapan penyalahguna narkotika di wilayah Nganjuk. Dari operasi tersebut, polisi menyita 210,03 gram sabu, 266 ribu butir pil dobel L, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara beruntun. Setelah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Nganjuk, petugas menelusuri asal barang hingga berhasil membongkar jaringan yang beroperasi di beberapa kabupaten.
"Dari hasil pengembangan tersebut kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar," ujar Hafid. 
Lebih lanjut Hafid menjelaskan, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kabupaten Nganjuk. Tetapi juga memiliki keterkaitan dengan wilayah Kediri, Blitar, hingga Bojonegoro. 
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WS, warga Kabupaten Kediri, dan MY, warga Kabupaten Blitar. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah petugas mengantongi informasi mengenai peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 210,03 gram, 2,5 butir pil ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L. Petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta ratusan botol penyimpanan pil dobel L berikut perlengkapan pengemasan.
Menurut Hafid, jumlah pil dobel L yang diamankan merupakan salah satu barang bukti terbesar yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Nganjuk sepanjang 2026. 
"Kami berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya sebelum sampai ke tangan pengguna," tegasnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pasokan pil dobel L diduga berasal dari pemasok lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan masih dalam pengejaran.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua tersangka. Penyidik juga menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengedar di wilayah lain.
"Kami masih terus melakukan pengembangan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga dipersangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras berbahaya. (nov/tyo)

Editor : Miko
#Narkoba Nganjuk #Sabu Nganjuk #Satresnarkoba Nganjuk #pil dobel l #polres nganjuk