Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Jaksa Akan Periksa Pejabat Pemkab Nganjuk, Penyidikan Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut Terus Bergulir

Novanda Nirwana • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:12 WIB
ilustrasi
ilustrasi

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk masih terus berlanjut. Setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan sebagai saksi, penyidik akan kembali memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Termasuk, pejabat Pemkab Nganjuk. 
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik untuk melengkapi alat bukti.
“Nantinya kalau tim penyidik membutuhkan saksi, pastinya juga akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya. 
Menurut Koko, hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Karena itu, Kejari belum dapat menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini belum cukup untuk penetapan tersangka. Nanti kami akan berkoordinasi dengan tim penyidik,” katanya.
Koko mengungkapkan, sebelum memeriksa Nur Solekan, penyidik telah lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya. Namun, ia belum merinci identitas maupun jumlah saksi yang telah diperiksa.
“Selain yang bersangkutan, sudah ada beberapa yang sudah kami panggil,” ungkapnya.
Nur Solekan sendiri menjalani pemeriksaan dalam waktu yang cukup lama. Dia datang ke Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 10.00 WIB dan bisa meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 17.30 WIB atau hampir delapan jam dimintai keterangan oleh penyidik.
Saat ditanya mengenai kapasitas Nur Solekan yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Koko menegaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan jabatan yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah.
“Secara faktual, yang penting jabatan yang bersangkutan adalah sebagai Sekretaris Daerah, yang berkaitan langsung dengan proses penyelenggaraan negara di Kabupaten Nganjuk,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi lain maupun pendalaman terhadap dokumen yang telah diamankan saat penggeledahan akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. 
Penggeledahan di kantor bappeda itu dilaksanakan pada Kamis (21/5). Saat penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 47 item dokumen. Rinciannya, 40 dokumen berasal dari ruang bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan), sedangkan tujuh dokumen lainnya berasal dari bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi) Bappeda Nganjuk. Semua berkas yang disita itu berkaitan dengan review FS Bendungan Margopatut yang menelan anggaran sebesar Rp 3,58 miliar pada 2024. Saat itu, pemenang lelang adalah PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan. (nov/tyo)

Editor : Miko
#bendungan margopatut #Korupsi Bappeda Nganjuk #FS Margopatut #kejari nganjuk #sekda nganjuk