NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Dimas Pandji Kusumo, 22, ogah mendekam selama sembilan tahun di penjara. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Nabil Kholili itu meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (20/7). Sidang yang dimulai pukul 11.07 WIB itu beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. Dalam pembelaannya, penasihat hukum Kukuh Hari Prayogo menilai penerapan Pasal 262 oleh JPU tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat. “Menurut JPU terdakwa melanggar Pasal 262 KUHP. Namun, menurut kami tidak tepat dan tidak mendasar,” ujar Kukuh di hadapan majelis hakim.
Kukuh berpendapat, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tidak terdapat niat dari Dimas untuk menghilangkan nyawa korban. Menurutnya, tindakan terdakwa hanya merupakan reaksi spontan terhadap kegaduhan yang dilakukan rombongan korban saat melintas di lokasi kejadian.
“Tidak ada keinginan untuk menghilangkan nyawa. Terdakwa hanya melakukan aksi spontanitas karena reaksi atas onar dari rombongan korban,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga membantah kesimpulan JPU yang menyatakan Dimas merupakan pelaku pelemparan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, pelemparan dilakukan lebih dari satu orang. “Kami menyangkal tuntutan JPU yang meyakini Dimas adalah pelempar yang mengenai korban. Faktanya di persidangan selain Dimas ada empat sampai lima orang yang melakukan pelemparan,” jelasnya.
Menurut Kukuh, apabila orang-orang yang disebut ikut melakukan pelemparan tersebut tidak dihadirkan dan diproses dalam perkara yang sama, maka unsur bersama-sama sebagaimana didakwakan JPU tidak terpenuhi. “Jika tidak dihadirkan dalam persidangan, berarti unsur bersama-sama dalam Pasal 262 ayat (1) sampai ayat (4) tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Dimas dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Musdalifah Djohar menuntut Dimas dengan pidana sembilan tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan M. Nabil Kholili meninggal dunia sesuai dakwaan pertama Pasal 262 KUHP.
Usai mendengarkan pledoi, JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan atau replik atas pembelaan tersebut. “Mohon waktu, yang mulia,” ujar jaksa di persidangan.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menunda persidangan hingga Kamis (23/7) mendatang dengan agenda pembacaan replik dari JPU. Setelah replik dibacakan, persidangan akan dilanjutkan dengan duplik dari penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. (nov/tyo)