Selain palu dan pisau, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya cangkul yang digunakan untuk menguburkan jenazah korban, sepeda motor Honda Vario 125, STNK dan kunci kontak kendaraan, hoodie warna putih, celana panjang warna hitam, serta telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, dari lokasi kejadian perkara (TKP), penyidik turut mengamankan terpal warna kuning-biru, celana pendek warna hitam, kaus dalam warna hitam, dua utas tali tampar, dan satu utas tali pramuka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Fajar menambahkan, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan dan memperkuat pembuktian dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo.
Perlu diketahui, Gatot Tri Wahyu Widodo ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di samping rumahnya di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot. Hasil penyidikan mengungkap pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Sabtu (11/7) dan dieksekusi pada Senin (13/7) oleh Diana Marcelynda Gatot, 19, anak angkat korban bersama kekasihnya, Novian Jery Saputra, 28. (nov/tyo)