Sujono Divonis Empat Tahun Penjara

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:06 WIB

 

SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Sujono di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (novanda nirwana/jprk)
SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Sujono di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (novanda nirwana/jprk)

 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk tahun 2024, Sujono. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim yang diketuai Irlina menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara kepada terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Sujono dengan pidana penjara selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik Diskominfo Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam SIPP, majelis hakim menyatakan, Sujono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana lain sebagaimana tertuang dalam putusan yang dibacakan pada sidang kemarin.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.  “Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Koko.
Menurut Koko, masa pikir-pikir tersebut merupakan hak para pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Selama tenggat waktu itu, jaksa maupun penasihat hukum akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Diskominfo Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Di sisi lain, Sujono melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai proses administrasi pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, termasuk penyesalan Sujono atas perbuatannya. (nov/tyo)

Editor : rekian
Sujono empat tahun penjara tindak pidana korupsi kasus kejaksaan negeri nganjuk