Pengeroyok Minal Kosirin Didakwa Pasal Berlapis

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:08 WIB

 


Mayoritas tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga proses persidangan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (novanda nirwana/jprk)
SIDANG PERDANA: Belasan anak yang mengeroyok Minal Kosirin hingga tewas digelandang ke ruang tahanan PN Nganjuk kemarin. Mereka didakwa pasal berlapis oleh JPU. (novanda nirwana/jprk)
 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Proses hukum kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin memasuki babak baru. Belasan tersangka anak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (22/7) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika tersebut, para terdakwa anak didakwa dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ronald Pamungkas mengatakan, dakwaan disusun secara alternatif menyesuaikan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. “Para pelaku anak didakwa kesatu pasal 262 ayat (4) KUHP 2023 tentang pemberatan pidana dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (penganiayaan atau pengeroyokan),” ujar Ronald usai sidang.
Lebih lanjut Ronald menjelaskan, selain pasal tersebut JPU, juga menjerat terdakwa dengan dua pasal lainnya. Diantaranya, kedua pasal 262 ayat (3) KUHP 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan luka berat, ketiga pasal 262 ayat (2) KUHP 2023, atau kedua pasal 262 ayat (1) KUHP 2023.
Ronald menjelaskan, setelah surat dakwaan dibacakan, seluruh pelaku anak tidak mengajukan nota keberatan atau perlawanan. Mereka menerima dakwaan tersebut dan memilih mengikuti tahapan persidangan hingga proses pembuktian. “Para pelaku tidak membantah dakwaan tersebut dan mengikuti proses pembuktian selanjutnya,” katanya.
Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim memutuskan persidangan langsung dilanjutkan ke agenda berikutnya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tambahan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum  maupun saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.  “Agenda berikutnya pemeriksaan tambahan saksi dari penuntut umum maupun a de charge,” jelas Ronald.
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap empat warga PSHT di Jalan Semeru, Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, pada Rabu (24/6) dini hari.
Dalam kejadian tersebut, Minal Kosirin meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Sementara, tiga korban lainnya, yakni Sutrisno, Hendra Ibnu Ardiansyah, dan Yoga Pratama mengalami luka-luka.
Sebelumnya, penyidik Polres Nganjuk menetapkan belasan tersangka dalam perkara tersebut. Mayoritas tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga proses persidangan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (nov/tyo)

Editor : rekian
desa sukorejo Minal Kosirin Keamatan Loceret pengeroyokan meninggal dunia