JPU Ingin Dimas Tetap Dibui Sembilan Tahun

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 12:32 WIB
MOHON WAKTU: Terdakwa Dimas Pandji Kusumo keluar ruang sidang PN Nganjuk kemarin. Dia akan menyusun tanggapan. (novanda nirwana/jprk)
MOHON WAKTU: Terdakwa Dimas Pandji Kusumo keluar ruang sidang PN Nganjuk kemarin. Dia akan menyusun tanggapan. (novanda nirwana/jprk)

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk tetap pada tuntutan pidana sembilan tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Pandji Kusumo dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan M. Nabil Kholili meninggal dunia. Sikap itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (23/7).
Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.10 WIB itu digelar sebagai tanggapan JPU atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.
Dalam repliknya, JPU Musdalifah Djohar menilai seluruh dalil pembelaan tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan dakwaan maupun tuntutan. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, uraian penasihat hukum tidak mendasar," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Musdalifah menegaskan, pihaknya tetap meyakini unsur-unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan. "Kami tetap pada tuntutan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 262," tegasnya.
Usai mendengar replik, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan duplik. Kuasa hukum terdakwa, Kukuh Hari Prayogo, meminta waktu menyusun tanggapan. "Mohon waktu, Yang Mulia," ujarnya.
Permohonan itu dikabulkan. Sidang lanjutan dengan agenda duplik dijadwalkan Selasa (28/7). Sebelumnya, JPU menuntut pemuda 22 tahun itu sembilan tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, sesuai Pasal 262 KUHP. 
Untuk diketahui, peristiwa yang menjerat Dimas ke pengadilan ini terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Dimas merupakan salah satu orang yang terlibat pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya M. Nabil Kholili, warga Desa Semare, Kecamatan Berbek. Dalam perkara ini, Dimas ditangkap bersama delapan orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Lima terdakwa dewasa lainnya, yakni Choirudin Ega Ade Saputra, Lalu Rizky Rayhaki, Mohammad Effendi Wijayanto, Muhammad Ihsannudin Hafidz Subekti, dan M. Yoga Bagus Ramadhani, lebih dahulu menjalani persidangan. Mereka telah divonis 11 bulan penjara. (nov/rq)

Editor : rekian
sembilan tahun penjara pidana sidang nganjuk Kasus Pengeroyokan