NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momen membahagiakan bagi anak binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk. Sebanyak lima anak binaan memperoleh Remisi Anak Nasional (RAN). Empat di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dinyatakan selesai berkat remisi yang diterima, kemarin (23/7).
Remisi diberikan seusai upacara peringatan Hari Anak Nasional yang digelar di Lapangan Rutan Kelas IIB Nganjuk. Kasubsi Pelayanan Tahanan Satriyo Widagdo menjelaskan, dari lima penerima remisi, empat anak binaan memperoleh Remisi Anak Nasional II (RAN II).
Dengan remisi tersebut, masa pidana mereka berakhir sehingga dapat langsung bebas. “Seorang anak binaan lainnya memperoleh Remisi Anak Nasional I (RAN I) berupa pengurangan masa pidana dan masih harus menjalani sisa hukuman,” ujarnya.
Satriyo mengatakan, pemberian remisi merupakan hak bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selama menjalani pembinaan, mereka juga harus menunjukkan perubahan perilaku yang baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan rutan,” tambahnya.
Menurut Satriyo, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan dari negara, tetapi juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi anak binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. Dengan begitu, ketika kembali ke masyarakat mereka memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Tema tersebut mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kesempatan memperbaiki masa depan, termasuk anak yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Melalui pembinaan yang diberikan, Rutan Kelas IIB Nganjuk berupaya membekali anak binaan dengan pembentukan karakter, kedisiplinan, serta nilai-nilai positif agar mereka dapat kembali diterima di lingkungan keluarga maupun masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana. (nov/tyo)