Sidang Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memberi keringanan hukuman pada Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Nganjuk nonaktif Sujono. Selain menjatuhkan hukuman penjara empat tahun penjara atau setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim juga mengurangi denda. Sujono diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Nominal tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut denda sebesar Rp 200 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, pidana denda tersebut merupakan bagian dari amar putusan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024. "Dalam putusan, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujarnya.
Koko menjelaskan, besaran denda yang diputus majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Sujono membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Diskominfo Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024. Dalam persidangan, Sujono dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, tambah Koko, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Kedua belah pihak memanfaatkan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. "Terhadap putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Perlu diketahui, majelis hakim yang diketuai Irlina menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sujono. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dipidana lima tahun penjara. (nov/tyo)