NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Pelarian pelaku pencurian perhiasan senilai lebih dari Rp 120 juta akhirnya terhenti. Setelah beberapa pekan diburu, tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Lengkong berhasil membekuk Bagas Azka Ramadany, 20, warga Kecamatan Sukorame, Lamongan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas usai menerima laporan korban. Polisi mengumpulkan keterangan para saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga menelusuri jejak barang-barang yang hilang.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan menjadi salah satu petunjuk penting hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Kami memastikan tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kejelian petugas saat melakukan penyelidikan dan mengamati gelagat terduga pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya. Polisi menduga sebagian besar hasil curian sudah dijual dan uangnya dipakai membeli telepon genggam hingga perlengkapan olahraga.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 06.24. Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapat kabar dari keluarganya. Saat memeriksa laci meja rias, seluruh perhiasan emas yang disimpan di dalamnya telah hilang.
Tak hanya emas, pelaku juga membawa kabur logam mulia serta BPKB sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 120.170.000 sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Lengkong.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian besar perhiasan hasil curian sudah dijual. Penyidik masih menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp 14,2 juta,” ujar Sukaca.
Sukaca menjelaskan, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli raket, sepatu badminton, dan handphone. Kemudian, BPKB sepeda motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Di antaranya tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, sebuah telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, sejumlah kartu perbankan, serta barang lainnya,” tambah Sukaca.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk melacak sisa hasil kejahatan yang diduga telah berpindah tangan. (nov/tyo)