NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Anak pelaku pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret mengaku tidak mengenal korban. Mereka juga tidak tahu jika Minal Kosirin meninggal dunia setelah dihajar.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (27/7).
Pantauan wartawan koran ini, puluhan polisi tampak mengawal jalannya sidang pengeroyokan yang digelar tertutup. Tak hanya itu, para orang tua anak pelaku juga ikut datang ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ronald Pamungkas mengatakan, dalam persidangan anak pelaku pengeroyokan saling memberikan keterangan sebagai saksi. Hal ini karena perkara mereka dipisah menjadi dua berkas. “Ada dua sesi karena ada dua berkas yang kami split. Satu sidang dengan enam pelaku anak dan satu lagi sidang 12 pelaku anak,” ujar Ronald usai persidangan.
Menurut Ronald, mereka mengakui telah melakukan kekerasan dalam peristiwa tersebut. Peran mereka pun beragam, mulai menghadang korban, melempar batu hingga menyabet korban. “Anak-anak ini memang beberapa ada yang melakukan kekerasan. Ada yang melempar batu, ada yang menghadang, ada yang menyabet,” katanya.
Meski demikian, lanjut Ronald, para terdakwa kompak tidak mengakui bahwa tindakan mereka mengenai Minal Kosirin. Mereka berdalih sasaran yang diserang adalah korban lain. “Hampir semua mengakui perbuatannya, tapi tidak mengakui mana korban yang diserang. Mereka selalu mengatakan korbannya yang utara, motor nomor satu. Sedangkan, korban yang meninggal berada di sebelah selatan,” jelasnya.
Karena itu, para anak pelaku tetap membantah telah melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Minal Kosirin. Ronald menilai para terdakwa masih berupaya melindungi satu sama lain. “Mereka masih main aman dan mereka masih melindungi teman-teman mereka,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya optimistis dakwaan akan terbukti di persidangan. Sebab, dari rangkaian keterangan para terdakwa terungkap adanya kesamaan tujuan sebelum kejadian. “Yang jelas di situ sudah ada tindak pidana dan kami menganggap akan terbukti nantinya,” ujarnya.
Ronald menambahkan, seluruh terdakwa mengakui memiliki tujuan yang sama untuk menghadang rombongan warga PSHT yang melintas di lokasi kejadian. “Mereka mengakui di sana ada satu tujuan, satu kehendak untuk menghadang orang yang lewat dari PSHT,” pungkasnya.
Usai sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (29/7). Agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (nov/tyo)