Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Ditangkap Polisi

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:42 WIB
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (novanda nirwana/jprk)
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (novanda nirwana/jprk)

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Tri Wahono, 42, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dia diamankan karena diduga menyimpan sekaligus mengedarkan sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 11,14 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

"Selain sabu, polisi mengamankan timbangan digital, dua plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A5i Pro warna ungu, serta sepeda motor Honda Megapro yang diduga digunakan tersangka," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan.

Suria mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Menurutnya, penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus hingga ke akar.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, seluruh barang bukti ditemukan saat petugas menggeledah kamar kos yang ditempati tersangka.

Dua paket sabu beserta timbangan digital disembunyikan di bawah kipas angin yang berada di lantai kamar.

Sedangkan telepon genggam ditemukan di atas kasur.

Adapun sepeda motor Honda Megapro berada di area parkir rumah kos.

"Sementara telepon genggam ditemukan di atas kasur dan sepeda motor berada di area parkir kos," tambah Hafid.

Dari hasil pemeriksaan awal, Tri Wahono mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengembangkan kasus sekaligus membongkar jaringan pemasok narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya," ujarnya.

Saat ini, Tri Wahono ditahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

(nov/tyo)

Editor : Miko
Narkoba Nganjuk Sabu Nganjuk Satresnarkoba Nganjuk polres nganjuk berita kriminal Nganjuk