NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Penasihat hukum terdakwa Dimas Pandji Kusumo kembali meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (28/7).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Sandy Satria Putra, menyatakan tetap pada nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.
Menurutnya, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan penuntut umum yakni Pasal 262 ayat 4," ujar Sandy usai persidangan.
Sandy menilai jaksa keliru menerapkan pasal yang didakwakan kepada kliennya.
Menurut dia, salah satu unsur dalam Pasal 262 adalah tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.
Karena itu, perkara tersebut semestinya melibatkan lebih dari satu terdakwa dalam persidangan.
"Dalam Pasal 262 salah satu unsurnya dilakukan secara bersama-sama, artinya lebih dari satu orang," katanya.
Sandy berpendapat, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hanya Dimas yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Kondisi itu, menurutnya, tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
"Dalam perkara ini seharusnya lebih dari satu terdakwa. Namun faktanya hanya satu terdakwa yang dituntut dalam persidangan ini. Maka penerapan pasal tersebut kami anggap keliru," tegasnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Dimas dari seluruh dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan JPU.
"Kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan dan pidana karena penerapan pasalnya kurang tepat," ujarnya.
Usai mendengarkan duplik dari penasihat hukum, majelis hakim menutup persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim akan menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Sebelumnya Dituntut 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU Musdalifah Djohar menuntut Dimas dengan pidana sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan M. Nabil Kholili meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama Pasal 262 KUHP.
(nov/tyo)
Editor : Miko