NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memadati Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk saat sidang tuntutan kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin, Selasa (29/7).
Mereka datang untuk mengawal jalannya persidangan terhadap 18 terdakwa, yang mayoritas merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Sempat Hadang Kendaraan Tahanan
Massa mulai berdatangan sejak pagi.
Usai persidangan, situasi sempat memanas ketika kendaraan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang membawa para terdakwa hendak meninggalkan area PN Nganjuk.
Sejumlah warga PSHT menghadang laju kendaraan sambil berteriak meminta para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Bahkan, beberapa di antaranya sempat memukul bodi kendaraan tahanan milik Kejari.
Aksi tersebut memicu adu mulut antara massa dan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.
Polisi kemudian membentuk barikade untuk membuka akses jalan sehingga kendaraan tahanan dapat keluar dari lokasi.
Setelah beberapa saat, situasi kembali kondusif dan rombongan kendaraan Kejari berhasil meninggalkan pengadilan.
JPU: Tuntutan Sesuai Peran Masing-masing
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ronald Pamungkas mengatakan seluruh terdakwa dituntut berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan sesuai peran masing-masing.
"Yang jelas mereka dituntut sesuai perbuatan yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Ronald enggan mengungkap besaran tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.
Sebab, persidangan terhadap pelaku yang masih berstatus anak digelar secara tertutup sehingga materi tuntutan tidak dapat dipublikasikan.
"Kalau rinciannya tidak bisa dipublikasikan karena sidangnya tertutup," katanya.
Saat ditanya mengenai tuntutan paling rendah maupun paling tinggi, Ronald kembali menolak memberikan keterangan.
"Nah, itu juga tidak bisa disampaikan karena sidangnya tertutup," imbuhnya.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk, terdapat terdakwa yang dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa lainnya bervariasi sesuai dengan peran masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan.
Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal
Penasihat hukum keluarga korban, Sandy Satria Putra, mengatakan kehadiran ratusan warga PSHT merupakan bentuk dukungan sekaligus pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Ratusan warga PSHT ke sini dalam rangka mengawal proses persidangan," ujarnya.
Menurut Sandy, tuntutan yang diajukan jaksa memang berbeda-beda karena disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
"Tuntutannya bervariasi sesuai dengan peran masing-masing," katanya.
Dia menambahkan, keluarga korban bersama warga PSHT berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
"Permintaan teman-teman dari PSHT tadi meminta tuntutannya maksimal. Kami akan tetap mengawal sampai akhir," tegasnya.
Sandy juga mengingatkan bahwa proses hukum perkara tersebut belum sepenuhnya selesai.
Pasalnya, masih terdapat 11 tersangka dewasa yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
"Masih ada 11 tersangka dewasa yang belum dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sidang Dilanjutkan Jumat
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa pada Jumat (31/7) mendatang.
(nov/tyo)