NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kecele kemarin. Karena keinginan mereka melihat persidangan yang menewaskan Minal Kosirin, warga PSHT di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk tidak terwujud. Sidang dilaksanakan secara online. 18 terdakwa anak mengikuti sidang di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk.
Meski demikian, ratusan warga PSHT tetap bertahan di sekitar PN Nganjuk dan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau sebelah barat PN Nganjuk. Aksi dilakukan hingga persidangan selesai. Aparat kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang dan mengantisipasi kerumunan massa.
Pantauan wartawan koran ini, ratusan warga PSHT tampak berdatangan sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka datang sembari membentangkan banner bertuliskan ‘Ketika nyawa manusia tidak lagi berharga di mata hukum, maka jalanan adalah tempat kita menuntut keadilan.’
Ketua PSHT Cabang Nganjuk Gondo Hariono menegaskan, kehadiran anggotanya merupakan bentuk komitmen mengawal proses hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. “Kami akan tetap kawal sampai akhir,” ujarnya.
Menurut Gondo, pihaknya juga mengimbau seluruh anggota PSHT tetap menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung. “Kami berkomitmen tetap menjaga Nganjuk agar tetap aman dan kondusif,” katanya.
Gondo juga mengingatkan bahwa penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya selesai. Sebab, hingga kini masih ada 11 tersangka dewasa yang belum menjalani persidangan. “Masih ada 11 pelaku utama dewasa yang proses hukumnya kami tunggu,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang pembelaan, penasihat hukum para terdakwa, Asmijan, meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. “Kami minta keringan hukuman,” ujarnya.
Menurut Asmijan, pihaknya tidak membantah bahwa para terdakwa melakukan kesalahan. Namun, tingkat kesalahan masing-masing terdakwa harus dinilai secara proporsional sesuai peran yang terbukti di persidangan.
“Kami tidak mengingkari bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Tapi bobot kesalahannya harus dilihat secara proporsional,” katanya.
Asmijan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, tidak ada satu pun yang menyatakan secara langsung bahwa 18 terdakwa melakukan pelemparan yang mengenai Minal Kosirin. “Yang diketahui hanya ada lemparan secara umum, tetapi mengenai siapa tidak ada yang mengetahui,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya menilai masih terbuka kemungkinan adanya pelaku lain yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Tidak menutup kemungkinan yang menyebabkan korban meninggal dunia justru orang lain yang kemudian melarikan diri,” ujar Asmijan.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan mempertimbangkan usia para terdakwa yang masih di bawah umur. “Intinya kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang selayaknya, seringan-ringannya dan seadil-adilnya karena mereka masih di bawah umur dan masih membutuhkan bimbingan serta pendidikan,” ujar Asmijan. (nov/tyo)
Editor : rekian