Hari Ini Sidang Vonis Digelar Secara Online
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sebanyak 18 terdakwa anak dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin tidak akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk.
Karena usia mereka masih tergolong anak-anak, para terdakwa tidak dapat ditempatkan bersama narapidana dewasa.
"Untuk pelaku anak biasanya akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Koko Roby Yahya.
Selama ini, LPKA yang menjadi tempat pembinaan bagi pelaku tindak pidana anak adalah LPKA Kelas I Blitar.
Meski demikian, Koko belum bisa memastikan apakah 18 terdakwa anak tersebut nantinya akan ditempatkan di LPKA Kelas I Blitar.
"Kita tunggu dulu hasil vonis dari hakim," ujarnya.
Sidang Vonis Digelar Daring
Rencananya, putusan majelis hakim akan dibacakan hari ini (4/8).
Persidangan dilaksanakan secara online.
Para terdakwa akan mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Mekanisme tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan selama proses persidangan berlangsung.
PSHT Tetap Kawal Persidangan
Perlu diketahui, meski sidang digelar secara daring sejak agenda pembelaan terdakwa, ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tetap mendatangi PN Nganjuk.
Bahkan, saat sidang dengan agenda tuntutan pekan lalu, suasana di depan PN Nganjuk sempat memanas.
Ratusan anggota PSHT yang hadir mengawal persidangan menghadang kendaraan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang membawa para terdakwa keluar dari kompleks pengadilan.
Massa juga sempat berteriak-teriak dan memukul bodi kendaraan tahanan sebelum akhirnya dibubarkan aparat kepolisian.
Saat itu, Polres Nganjuk menerjunkan ratusan personel lengkap dengan kendaraan water cannon sebagai langkah antisipasi.
Masih Ada 11 Tersangka Dewasa
Perlu diketahui, kasus pengeroyokan Minal Kosirin bermula dari insiden di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 18 terdakwa anak yang kini menjalani proses persidangan.
Selain itu, penyidik juga masih memproses perkara terhadap 11 tersangka dewasa yang berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Ketua PSHT Cabang Nganjuk Gondo Hariyono berusaha menenangkan warga PSHT saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Gondo juga meminta seluruh warga PSHT menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita akan kawal terus persidangan ini. Termasuk, nanti saat pelaku dewasa disidang," tandasnya.
(nov/tyo)
Editor : Miko