Penasihat Hukum Pastikan Putusan Tipikor Surabaya Diterima
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sikap tersebut juga diambil tim penasihat hukumnya setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir.
Penasihat Hukum Sujono, Anang Hartoyo, mengatakan kliennya telah memutuskan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Dengan keputusan tersebut, Sujono tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
"Terdakwa maupun tim penasihat hukum memutuskan menerima putusan majelis hakim," ujar Anang.
Hormati Putusan Hakim
Menurut Anang, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan seluruh amar putusan serta hasil pembahasan dengan terdakwa.
Meski tetap dijatuhi hukuman, pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebagai akhir proses persidangan di tingkat pertama.
"Kami menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding," katanya.
Divonis Empat Tahun Penjara
Perlu diketahui, majelis hakim yang diketuai Irlina menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sujono.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, Sujono dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 694.422.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Sujono dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti dengan nominal yang sama.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Diskominfo Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024.
Dalam persidangan, Sujono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
(nov/tyo)
Editor : Miko