Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memadati Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Kemarin, mereka hadir langsung untuk mengawal sidang vonis 18 terdakwa anak kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin, warga PSHT. Meski persidangan digelar secara daring (online), mereka tetap bertahan di sekitar pengadilan hingga putusan dibacakan.
Pantauan wartawan koran ini, ratusan warga PSHT mulai berdatangan mulai pukul 09.00 WIB. Mereka datang dengan membawa bendera PSHT dan langsung menggeruduk pengadilan. Tak hanya itu, massa juga membawa sound system untuk menyuarakan aspirasi. Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada para terdakwa dalam kasus pengeroyokan di Sukorejo, Kecamatan Loceret, yang menewaskan rekan mereka, Minal Kosirin.
Ketua PSHT Cabang Nganjuk Gondo Hariono mengatakan, menerima putusan majelis hakim. Kini, dia meminta proses hukum terhadap 11 tersangka dewasa dilakukan secara maksimal.
Menurut Gondo, putusan terhadap 18 terdakwa anak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gondo menilai majelis hakim telah menjatuhkan hukuman maksimal berdasarkan aturan dalam KUHP baru yang mengatur perkara anak. “Selama sudah sesuai aturan ya saya menerima. Karena berdasarkan KUHP yang baru, hukumannya memang sudah maksimal,” ujarnya.
Gondo mengatakan, vonis yang berbeda-beda terhadap para terdakwa merupakan konsekuensi dari peran masing-masing saat peristiwa pengeroyokan terjadi. “Kalau anak-anak itu kan pasti diperintah yang dewasa. Terlebih 18 terdakwa itu perannya berbeda,” ujarnya.
Karena itu, perhatian PSHT kini beralih kepada 11 tersangka dewasa yang hingga kini belum menjalani persidangan. Gondo berharap para pelaku dewasa tersebut dituntut dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. “Semoga 11 terdakwa lain dituntut maksimal karena menghilangkan nyawa orang. Saya ingin dan berharap mereka bisa dituntut dan diputus maksimal,” tegasnya.
Gondo mengatakan, sejak awal pihaknya terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas. “Dari awal kasus ini memang saya sudah mengawal,” ucapnya.
Meski ratusan anggota PSHT hadir di PN Nganjuk saat sidang vonis, Gondo menegaskan kehadiran mereka bukan atas instruksi organisasi. “Untuk teman-teman yang datang sebenarnya saya tidak pernah mengajak dan mengundang mereka,” ujarnya.
Menurut Gondo, sejak awal yang diminta mengawal persidangan hanyalah jajaran pengurus cabang. Vonis terhadap 18 terdakwa anak memang telah dibacakan. Namun, proses hukum kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin belum sepenuhnya berakhir karena penyidik masih memproses perkara terhadap 11 tersangka dewasa yang belum dilimpahkan ke pengadilan. (nov/tyo)