PSHT Nganjuk Fokus Kawal Sidang 11 Terdakwa Dewasa Kasus Minal Kosirin

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:17 WIB
Ratusa warga PSHT mengawal sidang vonis 18 terdakwa anak kasus pengeroyokan salah satu warga PSHT hingga tewas. (novanda nirwana/jprk)
Ratusa warga PSHT mengawal sidang vonis 18 terdakwa anak kasus pengeroyokan salah satu warga PSHT hingga tewas. (novanda nirwana/jprk)

Terima Vonis 18 Terdakwa Anak, PSHT Minta Pelaku Dewasa Dihukum Maksimal

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memadati Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk untuk mengawal sidang vonis 18 terdakwa anak dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin, warga PSHT.

Meski persidangan digelar secara daring (online), mereka tetap bertahan di sekitar pengadilan hingga majelis hakim membacakan putusan.

Pantauan wartawan koran ini, ratusan warga PSHT mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB.

Mereka membawa bendera PSHT dan berkumpul di sekitar PN Nganjuk. Massa juga membawa sound system untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa kasus pengeroyokan di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, yang menewaskan Minal Kosirin.

Ketua PSHT Cabang Nganjuk, Gondo Hariono, mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap 18 terdakwa anak.

Kini, perhatian organisasi beralih pada proses hukum terhadap 11 tersangka dewasa yang hingga kini belum menjalani persidangan.

Menurut Gondo, vonis terhadap 18 terdakwa anak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai majelis hakim telah menjatuhkan hukuman maksimal berdasarkan aturan dalam KUHP baru yang mengatur perkara anak.

"Selama sudah sesuai aturan ya saya menerima. Karena berdasarkan KUHP yang baru, hukumannya memang sudah maksimal," ujarnya.

Gondo menjelaskan, perbedaan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa merupakan konsekuensi dari peran masing-masing saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

"Kalau anak-anak itu kan pasti diperintah yang dewasa. Terlebih 18 terdakwa itu perannya berbeda," ujarnya.

Karena itu, PSHT berharap proses hukum terhadap 11 tersangka dewasa dilakukan secara maksimal.

"Semoga 11 terdakwa lain dituntut maksimal karena menghilangkan nyawa orang. Saya ingin dan berharap mereka bisa dituntut dan diputus maksimal," tegasnya.

Gondo menambahkan, sejak awal pihaknya terus mengawal jalannya proses hukum agar perkara tersebut dapat diselesaikan hingga tuntas.

"Dari awal kasus ini memang saya sudah mengawal," ucapnya.

Meski ratusan anggota PSHT hadir di PN Nganjuk saat sidang vonis, Gondo menegaskan kehadiran mereka bukan atas instruksi organisasi.

"Untuk teman-teman yang datang sebenarnya saya tidak pernah mengajak dan mengundang mereka," ujarnya.

Menurutnya, sejak awal hanya jajaran pengurus cabang yang diminta mengawal jalannya persidangan.

Meski vonis terhadap 18 terdakwa anak telah dibacakan, proses hukum kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin belum sepenuhnya berakhir.

Penyidik masih memproses perkara terhadap 11 tersangka dewasa yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. (nov/tyo)

Editor : rekian
psht nganjuk Minal Kosirin berita nganjuk pengadilan negeri nganjuk Pengeroyokan Nganjuk