Sekdin Kominfo Nganjuk Nonaktif Sujono Terancam Dipecat Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Karen Wibi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:25 WIB
BANDING: Jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan majelis hukum pada Sujono. Mereka mengajukan banding ke PT
BANDING: Jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan majelis hukum pada Sujono. Mereka mengajukan banding ke PT

BKPSDM Nganjuk: Pemberhentian Sujono Diproses Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di Diskominfo Nganjuk.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, proses pemberhentian baru dapat dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setelah inkracht, yang bersangkutan (Sujono) diberhentikan dengan tidak hormat jika putusan empat tahun penjara itu diterima semuanya,” tandasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 84 dijelaskan, salah satu syarat pemberhentian tidak dengan hormat adalah PNS yang dijatuhi hukuman penjara paling singkat dua tahun.

Divonis Empat Tahun Penjara

Dalam putusan sidang, majelis hakim yang diketuai Irlina menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Sujono.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp694.422.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

JPU Ajukan Banding

Sujono menerima putusan majelis hakim dan memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap berbeda.

“JPU mengajukan banding,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya.

Karena itu, status pemberhentian Sujono sebagai ASN masih menunggu hasil proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Apabila nantinya diberhentikan tidak dengan hormat, Sujono dipastikan kehilangan hak-haknya sebagai PNS, termasuk gaji pokok, tunjangan, hingga hak pensiun. (wib/tyo)

Editor : Miko
Tipikor Surabaya terdakwa terancam dipecat persidangan nganjuk korupsi