Kasus Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut Nganjuk, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:20 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Siapa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk?

Hingga kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan target penetapan tersangka, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya belum memberikan penjelasan lebih rinci.

Menurut dia, perkembangan perkara akan disampaikan setelah terdapat progres penyidikan.

“Nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan,” elaknya.

Koko belum memerinci sejauh mana perkembangan penyidikan maupun tahapan yang sedang dilakukan tim penyidik. Dia juga belum memastikan kapan perkara tersebut akan memasuki tahap penetapan tersangka.

Sejumlah Saksi Masih Diperiksa

Meski demikian, sejumlah saksi terus dimintai keterangan. Salah satunya mantan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.

Sri Handoko menjabat sebagai Pj Bupati Nganjuk sejak 23 September 2023 hingga 10 Februari 2025. Dengan demikian, proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 berlangsung saat dirinya masih menjabat.

Sayangnya, Koko enggan mengungkapkan kedatangan Sri Handoko Taruna ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Kamis (30/7). Ia juga mengaku belum menerima laporan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Belum terinfo,” elaknya.

Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

Sebelum memeriksa Sri Handoko Taruna, Kejari Nganjuk telah meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan sebagai saksi.

Pemeriksaan yang berlangsung hampir delapan jam itu merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Selain Nur Solekan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk menegaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik masih harus melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Nilai kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara korupsi sehingga harus didasarkan pada hasil penghitungan yang faktual.

Meski belum ada tersangka, Kejari memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Setiap perkembangan, baik hasil pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, maupun hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (nov/tyo)

Editor : Miko
bendungan margopatut bappeda nganjuk Korupsi Nganjuk FS Margopatut kejari nganjuk