Sidang Vonis Dimas di Nganjuk Digelar Online, 600 Personel Amankan PN

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:31 WIB
MOHON WAKTU: Terdakwa Dimas Pandji Kusumo keluar ruang sidang PN Nganjuk kemarin. Dia akan menyusun tanggapan. (novanda nirwana/jprk)
MENUNGGU VONIS: Dimas, terdakwa pengeroyokan Nabil hingga tewas akan dijatuhi hukuman hari ini. Sidang direncanakan online. (novanda nirwana/jprk)  

Ratusan Warga Pagar Nusa Diperkirakan Kawal Persidangan

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sidang pembacaan putusan terhadap Dimas Pandji Kusumo dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Nabil Kholili dijadwalkan hari ini (6/8) di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Menurut informasi yang dihimpun koran ini, ratusan warga Pagar Nusa akan mengawal jalannya persidangan. Berbeda dengan agenda sidang sebelumnya, pembacaan putusan akan dilaksanakan secara daring (online).

Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Nganjuk Mohammad Hasanuddin Hefni mengatakan, mekanisme tersebut dipilih karena perkara tersebut mendapat perhatian dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi.

Baca Juga: 18 Pengeroyok Minal Kosirin Dikirim ke LPKA Blitar

“Perkara ini mendapatkan perhatian dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi sehingga diperkirakan akan dihadiri banyak massa saat persidangan berlangsung,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, sidang secara daring merupakan langkah yang dinilai paling tepat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya persidangan. Selain itu, mekanisme tersebut juga untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

“Pelaksanaan sidang secara daring dipandang sebagai langkah yang tepat dan efektif,” katanya.

Baca Juga: Vonis Pengeroyok Minal Kosirin di Nganjuk, Hukuman Terberat 2 Tahun 10 Bulan

Hasan menegaskan, meski dilakukan secara online, hak-hak para pihak dalam proses peradilan tetap terpenuhi. Pelaksanaan sidang juga tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama mengenai persidangan elektronik.

Terpisah, Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengamanan ketat untuk mengantisipasi membludaknya massa yang diperkirakan hadir di sekitar Pengadilan Negeri Nganjuk.

“Tetap kami antisipasi dari pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Sebanyak sekitar 600 personel gabungan diterjunkan dalam pengamanan. Mereka terdiri atas anggota Polres Nganjuk, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ratusan personel tersebut akan disebar di sejumlah titik untuk memastikan jalannya sidang pembacaan putusan berlangsung aman dan kondusif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dimas dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan M. Nabil Kholili meninggal dunia.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai penerapan pasal yang digunakan jaksa tidak tepat. (nov/tyo)

Baca Juga: Sidang Online, PSHT Nganjuk Beraksi di Kejaksaan. Pengacara Minta Hakim Beri Keringan Hukuman

Editor : rekian
Dimas Pandji Kusumo menewaskan M. Nabil Kholili berubah online kasus pengeroyokan