Pemindahan Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sebanyak 18 terpidana anak dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin nantinya akan dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, pemindahan para terpidana ke LPKA baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Nanti setelah inkracht baru dilayar ke LPKA Blitar,” ujar Koko.
Menurut Koko, hingga saat ini putusan tersebut belum inkracht karena setelah pembacaan putusan, jaksa penuntut umum, para terdakwa, dan penasihat hukum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Selama masa pikir-pikir tersebut, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Setelah putusan dinyatakan inkracht, lanjut Koko, kejaksaan akan menyiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi sebelum para terpidana dipindahkan ke LPKA Kelas I Blitar untuk menjalani masa pembinaan sesuai amar putusan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis bervariasi kepada 18 terdakwa anak yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada MZ selama dua tahun 10 bulan penjara. Sementara hukuman terendah dijatuhkan kepada WA dan MN, masing-masing sembilan bulan penjara.
Selain itu, sembilan terdakwa divonis satu tahun 10 bulan penjara. Satu terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan, dua terdakwa divonis satu tahun delapan bulan, satu terdakwa satu tahun enam bulan, serta dua terdakwa lainnya masing-masing satu tahun empat bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan seluruh terpidana menjalani pidana di LPKA Kelas I Blitar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring dengan diikuti majelis hakim dari PN Nganjuk, jaksa dari Kejari Nganjuk, para terdakwa dari rumah tahanan, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). (nov/tyo)
Editor : rekian