Dimas Divonis 9 Tahun Penjara

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:31 WIB

 

KAWAL SIDANG: Ratusan warga Pagar Nusa menggelar aksi di Pngadilan Negeri Nganjuk kemarin. Dimas divonis 9 tahun penjara. (novanda nirwana/jprk)
KAWAL SIDANG: Ratusan warga Pagar Nusa menggelar aksi di Pngadilan Negeri Nganjuk kemarin. Dimas divonis 9 tahun penjara. (novanda nirwana/jprk)
KAWAL SIDANG: Ratusan warga Pagar Nusa menggelar aksi di Pngadilan Negeri Nganjuk kemarin. Dimas divonis 9 tahun penjara. (novanda nirwana/jprk)
KAWAL SIDANG: Ratusan warga Pagar Nusa menggelar aksi di Pngadilan Negeri Nganjuk kemarin. Dimas divonis 9 tahun penjara. (novanda nirwana/jprk)

 

Ratusan Warga Pagar Nusa Kawal Sidang di PN Nganjuk 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Dimas Pandji Kusumo, terdakwa pengeroyok M. Nabil Kholili hingga tewas di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo divonis sembilan tahun penjara. Di sidang kemarin, ratusan warga Pagar Nusa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Nganjuk tampak mengawal jalannya sidang.
Pantauan wartawan koran ini, pengamanan berlangsung ketat. Selain ratusan personel gabungan, aparat Brimob bersenjata lengkap turut disiagakan di sekitar pengadilan untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama persidangan.
Sidang yang digelar secara daring itu dipimpin majelis hakim Muh. Gazali Arief dengan terdakwa Dimas Pandji Kusumo, 22, mengikuti persidangan dari rumah tahanan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. “Dimas Pandji Kusumo divonis penjara selama sembilan tahun,” ujar Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Nganjuk Mohammad Hasanuddin Hefni.
Vonis tersebut karena terdakwa dianggap melanggar Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan. Putusan sembilan tahun penjara itu juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” ujar penasihat hukum terdakwa, Sandy Satria Putra.
Sikap serupa juga disampaikan JPU yang menyatakan masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di luar ruang sidang, ratusan anggota Pagar Nusa yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Koordinator aksi, Sunarto Edi Wibowo, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. “Kami bersyukur dengan vonis yang diberikan hakim. Hari ini ratusan warga PN dari beberapa kecamatan ikut mengawal jalannya sidang,” ujarnya.
Meski demikian, Sunarto mengakui masih ada rasa kurang puas apabila melihat ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut. “Kalau secara emosional, sembilan tahun memang masih kurang karena ancaman maksimalnya 12 tahun. Namun kami percaya putusan hakim sudah melalui pertimbangan yang matang sehingga bisa memberikan sedikit kepuasan bagi kami,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : rekian
Dimas Pandji Kusumo M. Nabil Kholili 9 tahun penjara pengeroyokan tewas