Nekat Angkut Buruh Tani di Atas Tumpukan Jerami, Dua Truk di Nganjuk Ditilang Polisi

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:30 WIB
BERBAHAYA: Petugas Satlantas Polres Nganjuk menilang sopir truk yang mengangkut jerami dan orang di atasnya. (novanda nirwana/jprk)
BERBAHAYA: Petugas Satlantas Polres Nganjuk menilang sopir truk yang mengangkut jerami dan orang di atasnya. (novanda nirwana/jprk)

 

Tindak Tegas untuk Cegah Kecelakaan

NGANJUK — Langkah tegas diambil oleh jajaran Satlantas Polres Nganjuk dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
Setelah menindak bus yang ugal-ugalan, polisi kini memperketat pengawasan terhadap truk barang.
Baru-baru ini, petugas menghentikan dua unit truk di depan Jembatan Timbang Kabupaten Nganjuk.
Kedua armada tersebut terpaksa ditilang karena kedapatan mengangkut muatan jerami (damen) sekaligus membawa lima orang penumpang di atas bak terbuka.
Langkah represif ini sengaja diambil demi mencegah terjadinya kecelakaan fatal yang mengancam nyawa.

Risiko Tinggi di Atas Bak Terbuka

Praktik membawa penumpang di atas bak truk yang penuh muatan barang dinilai sangat membahayakan keselamatan.
Para buruh tani tersebut diketahui duduk tanpa pengaman di atas tumpukan hasil panen yang tinggi selama menempuh perjalanan.

Alasan Klasik Masalah Transportasi

Dari hasil pemeriksaan petugas, para pengemudi truk berdalih bahwa para pekerja terpaksa naik ke atas tumpukan jerami.
Hal itu terjadi saat perjalanan pulang karena tidak adanya alternatif kendaraan lain yang tersedia di lokasi persawahan.

Hukum Tidak Mengenal Toleransi untuk Risiko Fatal

Meski memahami situasi dilematis para pekerja, polisi menegaskan bahwa alasan keterbatasan akomodasi tidak dapat menjadi pembenaran hukum.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, menyatakan bahwa membiarkan pelanggaran ini sama saja dengan membiarkan potensi petaka di jalan raya.
"Keselamatan dan ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama.
Karena itu, kami harus konsisten dalam penindakan," tegas AKP Afandy.
Akibat pelanggaran tersebut, para sopir truk dijatuhi sanksi tilang. Mereka terbukti melanggar Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Desakan Bagi Pelaku Usaha Pertanian

Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem bisnis pertanian lokal di Nganjuk.
Polisi mengimbau para pemilik usaha maupun pengusaha penggilingan padi agar segera mengubah pola angkutan buruh mereka.
  • Pemisahan Muatan: Truk barang sama sekali tidak boleh dialihfungsikan untuk mengangkut manusia.
  • Armada Khusus Pekerja: Pengusaha wajib menyediakan fasilitas kendaraan penumpang yang layak dan aman.
  • Mitigasi Fatalitas: Transportasi yang manusiawi terbukti efektif memangkas angka kecelakaan kerja di jalan raya.
"Untuk pengusaha padi, kami imbau menyiapkan kendaraan khusus bagi pekerja.
Keselamatan mereka harus menjadi prioritas," pungkas AKP Afandy.
Editor : Dedi Nurhamsyah
tilang truk keselamatan jalan uu llaj info nganjuk polres nganjuk