11 Tersangka Dewasa Pengeroyok Warga PSHT Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 09:12 WIB
Sebelumnya, 18 terdakwa anak dalam perkara pengeroyokan tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. (novanda nirwana/jprk)
Sebelumnya, 18 terdakwa anak dalam perkara pengeroyokan tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. (novanda nirwana/jprk)

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, masih terus berlanjut. Setelah persidangan terhadap 18 terdakwa anak selesai, kini penyidik Polres Nganjuk bersiap melimpahkan perkara 11 tersangka dewasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan, penyidik menargetkan pelimpahan berkas tahap I dilakukan pekan ini. Namun, sebelum berkas diserahkan kepada jaksa, pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Rencana minggu ini tahap I,” ujar Sukaca.

Menurut Sukaca, penyidik ingin memastikan berkas perkara yang diserahkan kepada jaksa sudah memuat konstruksi perkara secara jelas. Termasuk menjelaskan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Karena itu, polisi tidak ingin terburu-buru melimpahkan perkara sebelum seluruh proses pemeriksaan dianggap cukup.

Jaksa Sempat Fokus Tangani Perkara Anak

Sukaca menjelaskan, alasan berkas 11 tersangka dewasa sebelumnya belum langsung dilimpahkan juga berkaitan dengan proses hukum terhadap 18 terdakwa anak.

Penyidik memberikan waktu agar jaksa penuntut umum bisa lebih fokus menangani perkara para terdakwa yang masih di bawah umur.

“Kemarin memang kami tidak terburu-buru, agar jaksa bisa fokus sama tersangka yang di bawah umur dulu,” jelas Sukaca.

Setelah perkara 18 terdakwa anak selesai disidangkan, penyidik kini kembali memusatkan perhatian pada 11 tersangka dewasa.

Polisi memastikan proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan dengan prinsip yang sama. Baik tersangka dewasa maupun anak, penyidik tetap mendalami peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

“Baik tersangka dewasa dan di bawah umur sebenarnya kami sama ratakan,” tegasnya.

Artinya, setiap tersangka akan didalami keterlibatannya sesuai fakta yang ditemukan penyidik selama proses pemeriksaan.

18 Terdakwa Anak Sudah Divonis

Sebelumnya, 18 terdakwa anak dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Besaran hukuman tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing dalam perkara pengeroyokan.

Dalam amar putusan, seluruh terpidana anak ditetapkan menjalani pidana di LPKA Kelas I Blitar.

Namun, mereka belum langsung dipindahkan ke LPKA Blitar karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (nov/tyo)

Editor : Dedi Nurhamsyah
pagar nusa pengeroyokan kejari nganjuk psht polres nganjuk