Warga Caci Maki Anak Angkat Durhaka. Rekonstruksi Pembunuhan Gatot di Kaloran

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:38 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Gatot di Kaloran
Rekonstruksi Pembunuhan Gatot di Kaloran

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot mencaci maki Diana Marcelynda Gatot. Hal ini dilakukan saat Diana menjalani rekonstruksi pembununan Gatot Tri Wahyu Widodo, 52, ayah angkatnya di rumahnya. 

Saat datang ke rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB, Diana dan Novian Jery Saputra, 28, pacarnya dikawal ketat polisi. Mereka naik mobil dengan memakai kaus tahanan Rutan Nganjuk. Kedua tangan pelaku diikat kabel ties. Diana dan Novian memakai balaclava agar tidak dikenali.

Meski demikian, tetangga Gatot tetap mengenali Diana, sang anak angkat durhaka. Mereka langsung berteriak dan mencaci maki Diana saat datang dan memperagakan caranya menghabisi ayah angkatnya. “Diopeni ket cilik malah mateni,” teriak salah satu warga.  

Melihat massa yang mulai emosi, puluhan petugas memperketat pengamanan. Tujuannya agar massa tidak menyerang Diana dan pacarnya.

Dalam rekonstruksi itu terungkap jika Diana sebagai eksekutor pembunuhan Gatot pada 13 Juli 2026. Sebelum menggorok leher ayah angkatnya, pisau terlebih dulu diasah. Kemudian, Novian berperan menjegal dan memegang tangan korban agar tidak berontak.
Setelah dibunuh, Novian dan Diana mengubur jenazah Gatot di samping rumah pada malam harinya. Beruntung, aksi anak angkat durhaka dan pacarnya itu terungkap karena tetangga korban curiga. Saat Gatot dikabarkan hilang, mereka mengecek rumah dan halaman. Hasilnya, jenazah Gatot ditemukan dikubur di samping rumah pada 16 Juli 2026. “Ada 59 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca.

Menurut keterangan Diana pada penyidik, dia mengajak pacarnya membunuh ayah angkatnya karena sakit hati. Sejak kecil, dia mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari Gatot. Mulai dari dipukul, dijambak, dan ditendang. “Tersangka membunuh karena dendam,” ujar Sukaca.

 

Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang disampaikan saksi maupun tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan. Hasil rekonstruksi juga menjadi bahan untuk meyakinkan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai rangkaian kejadian sebenarnya. “Pelaku pembunuhan ini hanya dua orang,” pungkasnya. (nov/tyo)

 

 

Editor : rekian
anak angkat kejaksaan negeri nganjuk Rekonstruksi jalan pembunuhan polres nganjuk