NGANJUK, JP Radar Nganjuk- 15 anak yang sudah divonis dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk.
Mereka dibawa ke Lembaga Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Sementara, tiga tahanan anak lainnya masih belum menjalani pemindahan. Pemindahan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Rabu (12/8).
Selain 15 anak dari perkara pengeroyokan, terdapat satu anak lainnya yang dipindahkan ke LPKA Blitar dalam perkara pencabulan.
Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk Firman Hadi Saputra membenarkan adanya pemindahan anak pengeroyok tersebut. “Iya betul, kemarin (12/8) ngelayar tahanan anak,” ujarnya.
Firman menjelaskan, total ada 16 tahanan anak yang dipindahkan ke LPKA Blitar. Rinciannya, satu anak tersangkut perkara pencabulan. Sedangkan, 15 lainnya merupakan terdakwa dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin.
Baca Juga: 18 Pengeroyok Minal Kosirin di Nganjuk Bakal Dipindah ke LPKA Blitar
Dengan demikian, dari total 18 terdakwa anak dalam perkara pengeroyokan Sukorejo yang sebelumnya telah divonis majelis hakim PN Nganjuk, masih terdapat tiga anak yang belum dipindahkan ke LPKA Blitar.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi terhadap 18 terdakwa anak. Mereka divonis mulai dari sembilan bulan hingga dua tahun sepuluh bulan. Seluruhnya diputus menjalani pembinaan di LPKA Kelas I Blitar.
Pemindahan dilakukan setelah proses administrasi pascaputusan diselesaikan. Sementara untuk tiga terdakwa yang belum dipindahkan, Kejari Nganjuk belum menjelaskan secara rinci alasan maupun waktu pelaksanaan pemindahannya.
Baca Juga: Vonis Pengeroyok Minal Kosirin di Nganjuk, Hukuman Terberat 2 Tahun 10 Bulan
Perlu diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret pada 24 Juni 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan Minal Kosirin, warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Nganjuk meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Selain 18 anak, polisi juga menangkap 11 tersangka dewasa. Namun, mereka belum disidang. Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk masih mendalami peran masing-masing tersangka. Setelah berkas siap, mereka akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian, dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. (nov/tyo)
Editor : Miko