NGANJUK, RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM – Harapan Sujono, narapidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini harus kandas.
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Nganjuk tersebut belum memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana. Karena belum menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Baca Juga: Sekdin Kominfo Nganjuk Nonaktif Sujono Terancam Dipecat Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Pemberian remisi kemerdekaan di Rutan Kelas IIB Nganjuk sendiri tidak diberikan kepada seluruh WBP yang diajukan.
Dari total 178 WBP yang diusulkan memperoleh remisi, hanya 132 orang yang disetujui.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk Arief Budi Prasetya mengatakan, 132 WBP yang mendapatkan remisi tersebut terdiri atas 126 orang penerima Remisi Umum (RU) I dan enam orang penerima RU II.
Baca Juga: Korupsi Diskominfo Nganjuk, Sujono Tak Ajukan Banding
Untuk penerima RU I, besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai satu hingga lima bulan. “Ada enam orang yang mendapat RU II yang artinya langsung bebas,” ujar Arief.
Dia menjelaskan, tidak semua usulan remisi dapat disetujui karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi WBP. Salah satunya terkait masa pidana yang telah dijalani.
Baca Juga: Sujono Dapat Keringanan Hukuman Denda Rp 100 Juta
“Yang tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya bisa saja belum menjalani masa pidana selama enam bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi memberikan pesan khusus kepada WBP yang mendapatkan remisi, terutama mereka yang terjerat kasus peredaran pil dobel L.
Baca Juga: Sidang Sujono Ditunda Dua Pekan
Dia meminta para penerima remisi tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah menjalani pembinaan di rutan.
“Pesan saya kaitannya dengan pil dobel L, jangan sampai Anda merusak generasi muda Nganjuk dengan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Menurut Marhaen, keuntungan sesaat dari peredaran obat terlarang tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap generasi muda.
Baca Juga: Lima Saksi Tak Tahu Sujono Terima Uang
Karena itu, dia meminta WBP yang telah menjalani pembinaan benar-benar berhenti dan tidak mengulangi perbuatannya. “Saya pesan sudah stop, sudah sembuh. Jangan sampai di sini tambah pintar,” katanya.
Khusus kepada enam WBP yang mendapatkan RU II dan dinyatakan bebas, Marhaen meminta pengalaman selama menjalani pidana dijadikan pelajaran.
Baca Juga: Harta Sujono Terancam Dirampas
Dia berharap para mantan WBP benar-benar kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik. “Semoga mereka menjadi orang yang bermanfaat bagi sesamanya,” pungkasnya.
Editor : rekian