NGANJUK, RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM- Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali membongkar peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Tiga terduga pengedar diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Nganjuk.
Ketiganya masing-masing Angga Saputra, 20, warga Kecamatan Ngetos; Muhammad Refa Iqbal Syaputra, 18, warga Kecamatan Wilangan; serta Dwi Andria Cahyo, 26, warga Sukomoro.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 266 Ribu Pil Dobel L dan 210 Gram Sabu Disita
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi mengamankan total 0,9 gram sabu serta 1.244 butir pil dobel L. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan obat keras tersebut.
Pengungkapan bermula dari penangkapan Angga Saputra dan Muhammad Refa Iqbal Syaputra di wilayah Kecamatan Loceret. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,18 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, serta seperangkat alat isap sabu. “Polisi juga menemukan 206 butir pil dobel L.
Baca Juga: Info Nganjuk: Belasan Tahanan Kasus Narkoba Dipindah ke Lapas Madiun
Dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Beat turut diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan.
Petugas kemudian mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di kamar kos salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Berbek. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan 106 butir pil dobel L.
Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada Dwi Andria Cahyo. Polisi mendatangi rumah terduga pelaku di Kecamatan Sukomoro pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. “Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 0,72 gram sabu dan 1.038 butir pil dobel L,” ujar Suria.
Selain itu, polisi mengamankan satu sekop plastik, satu bendel plastik klip, uang tunai Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, satu telepon genggam, serta satu sepeda motor.
Baca Juga: Tes Urine 143 WBP Narkoba di Rutan
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti pada pengungkapan awal, petugas terus menelusuri jaringan yang berkaitan.
“Dari pengungkapan awal, petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku berikutnya beserta barang bukti sabu dan pil dobel L. Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Satu Pemakai Narkoba Dapat Amnesti dari Prabowo?
Menurut Hafid, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkoba. Termasuk, kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Nganjuk. (nov/tyo)
Editor : rekian