Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Sawah

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 14:23 WIB
Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggal pemiliknya untuk mencari rumput. (novanda nirwana/jprk)
Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggal pemiliknya untuk mencari rumput. (novanda nirwana/jprk)

Empat Hari Usai Motor Dicuri di Sawah, Polisi Tangkap Pelakunya

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sepeda motor Honda Supra X milik warga yang dicuri saat ditinggal mencari rumput di area persawahan Loceret akhirnya ditemukan. Polisi menangkap terduga pelaku pencurian tersebut hanya empat hari setelah kejadian.

Pelaku diketahui bernama Budiyono, 40, warga Desa/Kecamatan Loceret. Dia ditangkap di rumahnya pada Senin (31/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Loceret. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.

Pencurian itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban datang ke sawah menggunakan Honda Supra X warna merah hitam untuk mencari rumput.

Motor diparkir di pinggir jalan sebelum korban masuk ke area persawahan. Setelah selesai mencari rumput, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loceret. Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama anggota Polsek Loceret selanjutnya melakukan penyelidikan.

Petugas meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri informasi terkait keberadaan motor yang hilang. Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengetahui identitas terduga pelaku.

Budiyono kemudian diamankan di rumahnya pada Senin dini hari. Saat penangkapan, polisi menemukan sepeda motor Honda Supra X yang diduga hasil pencurian.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan, selain sepeda motor, petugas turut mengamankan uang tunai Rp 1,3 juta sebagai barang bukti.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X,” katanya.

Budiyono kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan pencurian tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nov/tyo)

Editor : Miko
Loceret Nganjuk Pencurian Motor Nganjuk honda supra x curanmor Nganjuk polres nganjuk