Pria Baron Menipu Rp 1,2 Miliar

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 12:50 WIB
AKHIRI PENGEJARAN: Anggota Polres Nganjuk saat menangkap pelaku penipuan, Hadi Prayitno, asal Baron. (novanda nirwana/jprk).
AKHIRI PENGEJARAN: Anggota Polres Nganjuk saat menangkap pelaku penipuan, Hadi Prayitno, asal Baron. (novanda nirwana/jprk).

Pesan Makanan dan Minuman, Bilyet Giro Tak Bisa Cair

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk membongkar dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Polisi menangkap Hadi Prayitno, 48, warga Desa Jekek, Kecamatan Baron. Hadi diduga memesan berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar menggunakan pembayaran bilyet giro (BG) yang tidak dapat dicairkan. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, penanganan kasus dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah pihak. “Kasus ini merupakan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian cukup besar. Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024 di wilayah Desa Jekek, Kecamatan Baron. Saat itu, Hadi diduga memesan berbagai kebutuhan makanan dan minuman kepada korban dalam jumlah besar.
Barang yang dipesan di antaranya susu, Teh Gelas, minuman berenergi, makanan ringan, serta berbagai jenis makanan dan minuman lainnya. Total nilai transaksi mencapai Rp 1.213.150.041.
Untuk meyakinkan korban, Hadi disebut memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim bernilai sekitar Rp 691 juta. Berdasarkan jaminan tersebut, korban kemudian menyerahkan barang-barang yang dipesan. Namun, pembayaran yang dilakukan Hadi menggunakan sembilan bilyet giro ternyata tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. Selain itu, terdapat dua transaksi lainnya yang juga belum dibayarkan.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aset yang dijadikan jaminan. Hasil penilaian menunjukkan nilai tanah tersebut ternyata hanya sekitar Rp 50 juta.
Upaya pemanggilan terhadap Hadi juga dilakukan penyidik. Namun, dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, dia tidak memenuhi panggilan polisi. Penyidik akhirnya meringkus Hadi pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan, Hadi kini telah dijebloskan di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 proforma invoice, sembilan bilyet giro, sembilan surat penolakan dari bank, laporan pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, sertifikat hak milik, serta surat serah terima. Atas perkara tersebut, Hadi Prayitno dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nov/tyo)

Editor : rekian
penipuan dan penggelapan Satreskrim Polres Nganjuk Hadi Prayitno penipu dan penggelapan pembayaran Bilyet Giro Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan Desa Jekek