Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Nganjuk Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Angin

Karen Wibi • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 06:18 WIB
KETAHUAN: Petugas Satpol PP menemukan rokok ilegal yang disembunyikan saat razia di Desa Pehserut, Sukomoro. (novanda nirwana/jprk).
KETAHUAN: Petugas Satpol PP menemukan rokok ilegal yang disembunyikan saat razia di Desa Pehserut, Sukomoro. (novanda nirwana/jprk).

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkiab) Nganjuk berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Angin. Pada Rabu (2/9) dan Kamis (3/9), Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan razia bersama Bea Cukai Kediri. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Operasional Satpol PP Kabupaten Nganjuk Devid Nurahman mengatakan, razia dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. “Masyarakat resah dengan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya kepada awak media.

Pada Rabu (2/9), Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Bea Cukai Kediri melakukan razia di enam tempat yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Nganjuk. 

Yakni, di Kecamatan Sukomoro, Tanjunganom, Lengkong, dan Jatikalen. Di Kecamatan Sukomoro, petugas melakukan razia di salah satu rumah yang berada di Desa Pehserut. 

Saat dirazia, si pemilik sempat menyembunyikan ratusan bungkus rokok di kamar. Beruntung petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Hasilnya, pada razia hari pertama, petugas berhasil menyita 27 ribu batang rokok ilegal. Dengan nilai total mencapai Rp 40,8 juta. Dari jumlah tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 26,64 juta.

“Kami tidak hanya mengamankan rokok ilegal, melainkan juga penjual rokok ilegal,” ujarnya.

Devid memastikan Satpol PP Nganjuk akan rutin melakukan razia. Razia akan dilakukan di beberapa tempat secara acak.

Dengan tujuan untuk menghilangkan rokok ilegal di Kabuapten Nganjuk. “Gempur rokok ilegal,” tegasnya.

Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Febrian Permana mengatakan, penyebaran rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum.

“Pelaku dapat dihukum dengan hukuman pidana,” ujarnya.

Editor : rekian
Devid Nurahmman Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kabupaten Nganjuk Desa Pehserut satpol pp nganjuk kecamatan sukomoro rokok ilegal