Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk Bersama Bea Cukai Kediri Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok

Karen Wibi • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 16:59 WIB
Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai melakukan razia di salah satu toko penjualan rokok di Kabupaten Nganjuk.
Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai melakukan razia di salah satu toko penjualan rokok di Kabupaten Nganjuk.

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama tim dari Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar pada hari pertama Rabu (2/9). 

Razia dilaksanakan menyusul laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Satpol PP Nganjuk Tangkap Dua ASN Berkeliaran saat WFH

“Kami menerima banyak keluhan; masyarakat resah dengan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,” kata Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nurahman, kepada awak media.

Razia terfokus di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Lengkong, dan Kecamatan Jatikalen.

Baca Juga: Razia di Eks Lokalisasi Guyangan, Satpol PP Nganjuk Ciduk 4 Orang Perempuan dan Puluhan Miras

Hasil operasinya, total barang bukti sebanyak 27.536 batang rokok polos (tanpa pita cukai). Jika dihitung nilai barangnya mencapai Rp 40.890.960. Dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah Rp 20.541.856. Taksiran total kerugian negaranya tembus Rp 26.644.246.

Devid Nurahman menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan ketentuan perpajakan dan perlindungan konsumen sekaligus mengurangi peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

Baca Juga: Satpol PP Bongkar Papan Reklame Ilegal di Jalan

Satpol PP Kabupaten Nganjuk akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(adv)

 

 

Editor : rekian
bea cukai kediri kabupaten ngnjuk pita cukai rokok ilegal satpol pp