Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Razia 4 Kecamatan di Nganjuk, Sita Ribuan Rokok Polos

Karen Wibi • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 12:08 WIB
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Kediri melakukan penyitaan rokok ilegal yang disimpan di dalam kardus.
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Kediri melakukan penyitaan rokok ilegal yang disimpan di dalam kardus.

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com – Peredaran rokok polos tanpa pita cukai kembali menjadi sasaran penertiban di Kabupaten Nganjuk. Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri menggelar razia gabungan di empat kecamatan, Kamis (3/9).

Operasi tersebut menyasar sejumlah toko dan kios yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Petugas menyisir wilayah Kecamatan Berbek, Bagor, Wilangan, dan Prambon.

Baca Juga: Satpol PP Nganjuk Tangkap Dua ASN Berkeliaran saat WFH

Dari hasil razia, petugas mengamankan 8.936 batang rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Devid Nur Rachman, mengatakan ribuan batang rokok tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan.

"Barang bukti tersebut kami sita dari sejumlah toko dan kios di empat kecamatan," ujarnya.

Baca Juga: Razia di Eks Lokalisasi Guyangan, Satpol PP Nganjuk Ciduk 4 Orang Perempuan dan Puluhan Miras

Nilai Sitaan Capai Rp 13,2 Juta

Selain mengamankan ribuan batang rokok, petugas juga melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut.

Nilai barang hasil sitaan diperkirakan mencapai Rp 13.269.960.

Sementara itu, nilai cukai yang seharusnya dibayarkan atas rokok tersebut mencapai Rp 6.666.256.

Dari penghitungan tersebut, total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8.646.607.

Baca Juga: ODGJ Lempar Batu di Kertosono dan Nganjuk, Satpol PP dan Dinsos Turun Tangan!

Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu alasan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai terus dilakukan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga tidak memberikan kepastian kepada konsumen mengenai legalitas produk yang beredar.

Razia Akan Digelar Berkala

Devid menegaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan di bidang cukai sekaligus menekan peredaran barang ilegal di wilayah Nganjuk.

Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan menyasar wilayah yang dinilai memiliki potensi peredaran rokok polos.

"Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk menekan peredaran rokok polos di Nganjuk," tegasnya.

Seluruh barang bukti yang diamankan dalam razia tersebut selanjutnya diserahkan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai.

Baca Juga: Waduh! ASN Satpol PP Nganjuk Ditangkap karena Judi Dadu

Editor : rekian
bea cukai kediri Rokok ilegal Nganjuk razia rokok polos rokok tanpa pita cukai satpol pp nganjuk