NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Proses hukum terhadap 11 tersangka dewasa dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin memasuki babak baru. Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk Ipda Putu Darius Pradnyana mengatakan, pihaknya tinggal menunggu kesiapan jaksa untuk menentukan waktu pelimpahan tahap II.
Baca Juga: 15 Anak Pelaku Pengeroyokan Kosirin Dipindah ke LPKA Blitar
"Sudah P-21. Selanjutnya pelimpahan tahap II bersama tersangka," ujarnya.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidikan perkara terhadap 11 tersangka dewasa tersebut dinyatakan memasuki tahap akhir di kepolisian.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Pengeroyokan di Tanjunganom Nganjuk Terekam CCTV
Putu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Nganjuk terkait rencana pelimpahan tahap II. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaannya. "Untuk waktunya masih menunggu kesiapan jaksa," katanya.
Pelimpahan perkara 11 tersangka dewasa ini merupakan lanjutan dari kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Peristiwa tersebut mengakibatkan Minal Kosirin meninggal dunia, sementara sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Vonis Pengeroyokan Sukorejo Paling Berat 2 Tahun 10 Bulan
Sebelumnya, perkara yang melibatkan 18 terdakwa anak telah lebih dahulu diproses hingga persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis bervariasi kepada seluruh terdakwa, mulai sembilan bulan hingga dua tahun sepuluh bulan. Sebanyak 15 terpidana anak telah dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
Sementara tiga terpidana anak lainnya masih diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam perkara 11 tersangka dewasa.
Kini, dengan berkas perkara telah P-21, proses hukum 11 tersangka dewasa tinggal menunggu pelimpahan tahap II. Setelah tahap tersebut dilakukan, jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Editor : rekian