Kejari Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Kasus FS Margopatut

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 03:26 WIB
Tersangka kasus FS Margopatut saat digelandang di Kejaksaan Negeri Nganjuk - Novanda Nirwana/JPRK
Tersangka kasus FS Margopatut saat digelandang di Kejaksaan Negeri Nganjuk - Novanda Nirwana/JPRK
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Sabtu (12/9). 

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PB, HS, dan SP. 

"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, secara resmi menetapkan tersangka PB yang menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda periode Juni sampai Oktober 2024, HS selaku Direktur Utama PT W, dan SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023–2025," ujar Rizky. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk dan memeriksa sejumlah saksi. 

Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Editor : Karen Wibi
bendungan margopatut bappeda nganjuk Korupsi Nganjuk FS Bendungan Margopatut kejari nganjuk