Waduh! 7 SPPG di Nganjuk Tak Kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 04:51 WIB
Sebagai langkah antisipasi terjadi keracunan MBG lagi, tujuh SPPG tersebut dilarang untuk beroperasi sebelum menyelesaikan permasalahan SLHS. (novanda nirwana/jprk)
Sebagai langkah antisipasi terjadi keracunan MBG lagi, tujuh SPPG tersebut dilarang untuk beroperasi sebelum menyelesaikan permasalahan SLHS. (novanda nirwana/jprk)

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- Penerima menu Makan Bergizi Gratis (MBG) harus berhati-hati sebelum memakan. Karena ternyata ada tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal itu membuat Pemkab Nganjuk geram. Sebagai langkah antisipasi terjadi keracunan MBG lagi, tujuh SPPG tersebut dilarang untuk beroperasi sebelum menyelesaikan permasalahan SLHS. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, saat ini, terdapat 132 SPPG di Kabupaten Nganjuk. 

Baca Juga: SMAN 3 Nganjuk Waswas Terima MBG Lagi, Kasus Keracunannya Ditangani Polda

Dari jumlah tersebut, 120 diantaranya sudah beroperasi untuk melayani program MBG ke sekolah-sekolah terdekat.

Sedangkan, delapan diantaranya masih dalam persiapan untuk beroperasi dan empat SPPG memilih berhenti beroperasi. 

Baca Juga: Siswa Trauma Konsumsi MBG

Sayangnya, dari 132 SPPG tersebut, hanya 125 yang memiliki SLHS. Sedangkan tujuh sisanya masih belum mengantongi SLHS. “Tujuh SPPG dalam proses mengurus SLHS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Marhaen juga meminta kepada petugas untuk mengecek kondisi dapur secara teliti. Jika tidak layak, Marhaen mengimbau kepada petugas untuk tidak memberi SLHS.

Baca Juga: Kepala SPPG Begadung II Terancam Dipidana, Polisi Selidiki Kasus Keracunan MBG

Pemilik dapur juga diminta untuk segera melakukan perbaikan. “Pemkab Nganjuk akan memberi sanksi yang tegas kepada SPPG yang nekat beroperasi tanpa mengantongi SLHS,” imbuhnya.

Marhaen tak mau keracunan yang disebabkan oleh menu MBG dari SPPG Begadung II kembali terulang. Karena diketahui, meski sudah beroperasi, SPPG Begadung II dianggap tidak layak. Predikat tersebut bahkan diberikan langsung oleh Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono pada Sabtu lalu (5/9).

Baca Juga: SPPG Begadung II Disuspend 30 Hari, BGN Sebut Dapur Sangat Tidak Layak

Perli diketahui, pada waktu itu, Trenggono melakukan sidak bersama Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro di SPPG Begadung II. Sidak tersebut membuat Trenggono geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, menurut Trenggono, dapur yang berada di Jalan Widas itu benar-benar tidak layak disebut sebagai dapur SPPG. Karena lokasi memasak yang terlalu dekat dengan sanitasi atau saluran pembuangan. 

Baca Juga: Kepala SPPG Begadung II Dipecat Usai 143 Siswa dan Guru SMAN 3 Nganjuk Alami Keracunan MBG

Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi mengatakan, kasus keracunan 143 siswa dan guru akibat menyantap menu MBG dari SPPG Begadung II ditangani Tim Khusus (Timsus) Polda Jatim.

Polres Nganjuk hanya membantu. “Nanti hasil penyelidikan yang akan mengumumkan adalah Polda Jatim,” ujarnya. 

Fajar mengatakan, beruntung dalam kasus keracunan massal itu tidak ada korban jiwa. Semua pasien yang dirawat di rumah sakit telah diizinkan pulang. 

Editor : rekian
SLHS pemkab nganjuk Mbg SPPG keracunan