Purwo Bujono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Review FS Margopatut Nganjuk

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 21:10 WIB
KASUS MARGOPATUT: Mantan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk Purwo Bujono dibawa ke RSUD Nganjuk untuk jalani pemeriksaan kesehatan (foto kanan). Purwo dan dua rekannya jadi tersangka. (foto-foto: novanda nirwana/jprk).
KASUS MARGOPATUT: Mantan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk Purwo Bujono dibawa ke RSUD Nganjuk untuk jalani pemeriksaan kesehatan (foto kanan). Purwo dan dua rekannya jadi tersangka. (foto-foto: novanda nirwana/jprk).  
 

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menemukan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, pekerjaan review FS Bendungan Margopatut memiliki pagu anggaran Rp 4 miliar.  "Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT W yang bekerja sama secara KSO dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp 3,5 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan sejak mulai tahap penganggaran, tahap persiapan penganggaran, hingga pada tahapan pengerjaan. 

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan aliran uang kepada salah satu tersangka. Aliran uang tersebut diduga diberikan oleh pihak kontraktor kepada Purwo Bujono, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan saat itu.

"Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan aliran uang yang diberikan oleh pihak kontraktor, HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK, kepada Purwo Bujono terkait dengan pelaksanaan pekerjaan," paparnya.

Dugaan aliran uang tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang didalami Kejari Nganjuk. Penyidik masih menelusuri bentuk, nilai, serta mekanisme pemberian uang tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Purwo Bujono, yang menjabat Plt Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk periode Juni hingga Oktober 2024, HS selaku Direktur Utama PT W, dan SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023–2025.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Sayang, Purwo Bujono dan kedua tersangka enggan berkomentar. Purwo dan dua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pada Jumat malam (10/9). Setelah itu, dua tersangka kembali ke kejaksaan setelah menjalani tes kesehatan. Sedangkan, Purwo tidak kembali karena butuh perawatan. Akhirnya, dua rekanan itu dibawa mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan Nganjuk. 

Editor : rekian
bendungan margopatut kasus dugaan korupsi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra kejari nganjuk Kabupaten Nganjuk