NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com– Satresnarkoba Polres Nganjuk membongkar dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menangkap enam pengedar serta menyita 1.471 butir pil dobel L dan sabu-sabu seberat 0,39 gram.
Kasus pertama berkaitan dengan peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Pace dan Loceret. Polisi lebih dulu meringkus AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Jumat sekitar pukul 16.00.
Dari tangan AFS, petugas menyita 10 butir pil dobel L yang disimpan di saku celana. Hasil pengembangan mengarah kepada Ilham Fajar Handoko, 19, warga Kecamatan Loceret. Dia ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Dari tangan Ilham, polisi kembali menemukan dua butir pil dobel L dan handphone. Kepada penyidik, Ilham mengaku memperoleh Pil LL tersebut dari pria berinisial D, warga Kecamatan Loceret. D kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pada hari yang sama polisi mengungkap perkara peredaran sabu. Petugas mengamankan Widodo Eko Setyawan, 27, dan Akbar Jaya Rozaqi, 18, di pinggir jalan masuk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 19.20.
Dari Widodo, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram. Polisi juga menyita telepon seluler dan sepeda motor.
Sedangkan dari Akbar, petugas mengamankan sebuah telepon seluler. Hasil pemeriksaan terhadap keduanya mengarah kepada Jhovanca Gilang Febriansyah, 19, warga Kecamatan Loceret, sebagai pemasok sabu.
Pengembangan dilakukan hingga Sabtu (12/9) sekitar pukul 06.00. Polisi kemudian mengamankan Jhovanca bersama Aden Rayhan Rahmatulloh,18, di rumah Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.
Dari Jhovanca, polisi menyita seperangkat alat isap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip, telepon seluler, serta sepeda motor. Sementara dari Aden, petugas mengamankan sebuah telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jhovanca dan Aden mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial V, 36, warga Kecamatan Loceret. V kini juga masuk DPO.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya,” ujar Suria.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menambahkan, kedua perkara tersebut merupakan kasus berbeda dan ditangani melalui penyidikan masing-masing. “Untuk perkara pertama, barang bukti yang ditangkap berupa 12 butir dobel L.
Sedangkan, perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,39 gram. Dari kedua perkara tersebut, petugas mengamankan enam orang dan saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kedua perkara tersebut untuk memburu dua DPO yang diduga menjadi pemasok pil dobel dan sabu.
Editor : rekian